CiriNegara Hukum. Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari Negara hukum. Ciri-ciri Negara hukum itu antara lain ialah sebagai berikut: Terdapat pengakuan serta juga perlindungan atas (HAM) Hak Asasi Manusia. Terdapat juga peradilan yang bebas serta tidak memihak, Terdapat legalitas didalam arti hukum. Alasan Menjadi Negara Hukum.
2 Ketentuan tersebut tidak boleh berlaku surut, dengan satu kekecualian yang tercantum di dalam pasal 1 ayat (2) KUHP. Moelyatno menulis bahwa asas legalitas itu mengandung tiga pengertian : a) Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
Peradilanyang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak. Baca Juga : Pengertian dan Perbedaan Pokok Hukum Pidana dan Perdata, Lengkap Contoh Kemudian yang terakhir adalah menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH , beliau berpendapat bahwa ada dua belas ciri penting dari negara hukum, yaitu sebagai berikut:
Iamenyatakan bahwa demokrasi pancasila berarti demokrasi kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya. Perlindungan konstitusional 2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak 3. Pemilu yang bebas 4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat 5. Kebebasan berserikat . 6. Pendidikan kewarganegaraan
Peradilan yang bebas dan tidak memihak 路 Pemerintahan yang diskusi 路 Pemilihan umum yang bebas 路 Pemerintahan berdasarkan hukum. Fakta menarik, mengutip dari World Forum on Democracy bahwa dari 192 negara di dunia terdapat 120 negara yang menerapkan sistem demokrasi. Di antaranya yaitu: 路 Kanada 路 Denmark 路 Amerika Serikat
cara membuat struktur organisasi kelas yang kreatif dari karton.
kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak